TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, wilayah DIY bakal mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait PSBB Jawa Bali dengan sejumlah modifikasi ketentuan. Hal ini ditindaklanjuti Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak lanjut PSBB Jawa Bali itu pada Kamis 7 Januari 2021 itu.
Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan tercipta sendirinya.
“Dengan adanya kebijakan (PSBB) ini otomatis pembatasan pergerakan masyarakat juga akan berlaku,” ujar Aji Kamis 7 Januari 2021.
Hanya saja, ujar Aji, untuk membatasi pergerakan masyarakat khususnya dari luar DIY itu, pemda DIY tidak akan sampai menjaga perbatasan-perbatasan.
“Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka (dari luar DIY) sudah tidak punya tujuan karena otomatis pencegatan itu akan berlangsung pada saat mereka memasuki destinasi wisata, juga hotel-hotel,” kata dia.
Aji memastikan dengan kebijakan yang ada persyaratan wisatawan masuk DIY juga wajib menyertakan rapid tes antigen.
Aji menuturkan, Pemerintah DIY memang tak akan memberlakukan jam malam di masa PSBB ini. Baik di tempat destinasi maupun pusat perbelanjaan serta restoran. Termasuk mereka yang akan melakukan perjalanan malam juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Hanya saja, ujar Aji, Pemda DIY tak akan melarang kampung-kampung di Yogya kembali membuat portal-portal seperti saat awal pandemi lalu.
“Kami persilakan kalau di kampung dan desa akan memasang portal sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh menutup wilayah itu secara penuh,” ujarnya.
Menurut Aji, tak masalah jika warga ingin berpartisipasi dalam upaya mengawasi keluar masuk pendatang dalam melakukan skrining agar kasus tak makin meluas. “Justru (partisipasi warga) seperti itu yang kami inginkan,” ujarnya.
Aji mengatakan pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku di DIY namun juga seluruh wilayah Jawa dan Bali.
Sehingga untuk Yogya yang berbatasan dengan Jawa Tengah pergerakan aktivitas keluar masuknya juga diproyeksikan akan berkurang karena masing-masing wilayah akan menerapkan pembatasan itu.
Dalam instruksi Sultan HB X yang terbaru itu, salah satu poin penting meminta pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah sektor kegiatan. Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall, fasilitas umum hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Aji menuturkan untuk pasar tradisonal, destinasi wisata dan hotel di DIY pun akan mengikuti kebijakan pembatasan ini. Dengan kapasitas yang dibolehkan beragam hanya 25 sampai 50 persen saja.
“Transportasi umum juga demikian, mulai kereta api, pesawat, bus, travel, juga tidak boleh diisi melebih separo dari kapasitas,” katanya.