TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan mengubah skema pembiayaan dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari pay as you go menjadi fully funded.
"Sistem fully funded ini sekarang masih sedang disusun peraturan pemerintahnya, dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama PP segera dilaksanakan," kata Bima dalam konferensi pers, Selasa, 5 Januari 2021.
Dalam sistem pay as you go ini, pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya. Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
Sedangkan pada sistem fully funded, PNS dan pemerintah berbagi beban iuran. PNS akan membayar iuran sebesar presentase dari pendapatan take home pay. "Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih dari sistem pay as you go," ujarnya.
Dana pensiun PNS ini akan dikelola PT Taspen. Setelah PNS pensiun, maka besaran uang pensiun yang diterima adalah jumlah iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangan oleh lembaga pengelola.
"Upaya melakukan penyusunan PP sudah sejak lama, dan masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa dengan lebih akurat lagi, sehingga tidak membebani keuangan negara dan dilakukan dengan ketat oleh teman-teman Kemenkeu," kata Bima.
FRISKI RIANA