TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, membuka peluang akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kliennya.
Tommy divonis hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan setelah dinyatakan bersalah menjadi perantara suap dalam kasus korupsi kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Kemungkinan pasti ada, makanya kami pikir-pikir," ujar Dion usai mendenger vonis majelis hakim pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dion mengaku heran lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan. Padahal permohonan Justice Collaborator (JC) kliennya telah disetujui.
"Karena ini Pasal 5 ancaman hukumannya minimal satu tahun, jadi kira dikabulkan JC dihukum minimal, ternyata tadi hukumannya menjadi dua tahun. Itu yang membuat kami pikir-pikir," kata Dion.
Dalam kasus red notice ini, Tommy menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Ia diduga memberikan SG$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon dan US$ 100 ribu kepada Prasetijo.
Jaksa menyebut pemberian uang kepada dua jenderal ini untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Caranya dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana, hasil dari penerbitan surat tersebut, Imigrasi menghapus status buron Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System atau ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
ANDITA RAHMA