TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Tommy Sumardi dengan hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam kasus ini, Tommy menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Ia diduga memberikan SG$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon dan US$ 100 ribu kepada Prasetijo.
Jaksa menyebut pemberian uang kepada dua jenderal ini untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Caranya dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana, hasil dari penerbitan surat tersebut, Imigrasi menghapus status buron Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System atau ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan. Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan akan memikirkan terlebih dulu.
"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," ucap Tommy.
ANDITA RAHMA