TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mengafirmasi hak beragama kelompok Ahmadiyah dan Syiah. Namun, menurut Setara pekerjaan rumah paling pertama yang harus dilakukan Yaqut adalah problem nyata yang masih dialami oleh kedua kelompok itu, yakni pengungsi.
“Pertama yang menjadi PR Gus Yaqut adalah persoalan pengungsi Ahmadiyah dan Syiah,” kata Direktur Riset Setara Insitute, Halili Hasan saat dihubungi, Jumat, 25 Desember 2020.
Sejumlah kelompok Ahmadiyah di Indonesia diketahui harus mengungsi di negerinya sendiri karena takut dipersekusi. Misalnya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Di sana, dua kelompok Ahmadiyah mengungsi setelah mengalami persekusi dan belum berani pulang ke rumah. Sementara pengungsi Syiah dapat ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Halili mengatakan bila pemerintah serius mau mengafirmasi keberadaan dua kelompok ini, maka persoalan pengungsi harus didahulukan. “Rehabilitasi hak kelompok mereka yang selama ini terusir dari kampung halamannya,” kata dia.
Halili melanjutkan mengenai masalah Syiah di Indonesia, menurut dia permasalahannya ada di pemahaman kalangan muslim mayoritas terhadap aliran tersebut. Dia mengatakan pemerintah sudah terlalu lama membiarkan dominasi doktrin dari kelompok-kelompok tertentu mengenai Syiah. Pandangan kelompok tersebut, kata dia, pada akhirnya menjadi pemahaman masyarakat yang lebih luas. “Kelompok itu kemudian mendisrupsi pemahaman soal Syiah yang sebenarnya salah satu mazhab dalam Islam,” ujar dia.
Sementara mengenai masalah Ahmadiyah, menurut dia Kementerian Agama tak perlu masuk dalam persoalan perbedaan kepercayaan antara kelompok tersebut dengan aliran utama Islam di Indonesia.
Menurut Halili, pemerintah cukup mengatasi praktik diskriminasi dan intoleransi terhadap Ahmadiyah. Salah satu caranya, kata dia, mencabut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Ahmadiyah. Menurut dia, keputusan itu kerap menjadi dalih kelompok tertentu untuk mempersekusi kelompok Ahmadiyah. “SKB itu harus dicabut,” kata dia.