Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Badan Haji dan Umrah: UU Haji Diupayakan Segera Direvisi

image-gnews
Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 2 OKtober 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 2 OKtober 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Haji dan Umroh sebagai lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji belum akan mengelola sepenuhnya penyelenggaraan haji pada 2025. Badan Haji berencana mengelola penyelenggara haji secara mandiri pada 2026.

Karena itu, pengelolaan ibadah haji pada 2025 masih akan dilakukan oleh Kemenag. "Tentu saja, kami akan improve sebagai bagian dari pembelajaran di sana," kata Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Oktober 2024.

Alasan lain, Badan Haji belum bisa mengelola penyelenggaraan haji sepenuhnya karena Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum direvisi. Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2019 itu menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji reguler merupakan tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk menteri agama menyelenggarakan ibadah haji. 

Karena itu, Irfan mengatakan, Badan Haji akan berupaya merevisi UU itu sembari melakukan penyelenggaraan ibadah haji. 

Adapun pengangkatan Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 144/P Tahun 2024 tentang Penangkatan Kepala dan Wakil Kepala badan Penyelenggara Haji. 

Selain Kepala Badan Haji, Prabowo menetapkan empat badan lain, yaitu Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; Budiman Sudjatmiko sebagai Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan; dan Haikal Hassan sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Mereka dilantik Prabowo pada Selasa lalu.

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, pembentukan Badan Haji dan Umroh bertabrakan dengan Undang-undang. Alasannya, pembentukan badan Haji diatur dalam Perpres. Sedangkan, UU sudah mengatur menteri bertanggung jawab menyelenggarakan haji. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara hierarki mahasiswa fakultas hukum semester 1 juga paham bahwa tidak boleh Perpres bertentangan dengan UU," kata Herdiansyah saat dihubungi, Rabu 23 Oktober 2024.

Menurut Herdiansyah, bila ingin mengatur soal Badan, UU tentang Penyelenggara Haji harus direvisi lebih dahulu. Badan Haji tidak bisa dibentuk sebelum adanya UU yang mengatur penyelenggara haji diatur Badan Haji. 

"Kan logikanya sederhana kalau melalui UU supaya pengaturan mengenai haji yang menyangkut masalah publik ini diatur. Maka harus disepakati pemerintah dan DPR melalui UU," kata Herdiansyah. 

Herdiansyah menilai, tindakan ini bukti Prabowo lebih mengutamakan syahwat politik ketimbang cara berpikir hukum yang rasional. Pemerintah, kata dia, seenaknya mengatur Badan Haji dalam Perpres tanpa melihat kewenangan Menteri untuk menyelenggarakan haji yang sudah diatur dalam UU.

"Kalau mau bentuk badan baru mesti tunduk uu. Ubah dahulu UU tidak bisa serta Merta Perpres tiba tiba menegasikan keberadaan UU. Itu sepeti menggunakan pisau daging membelah puding. Ya hancur pudingnya," kata Herdiansyah. 

Pilihan Editor: Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

2 jam lalu

Kepala Badan Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan keterangan usai hadir di pelantikan lima kepala badan khusus dan enam wakil kepala badan di Istana Negara Jakarta, Selasa 2 OKtober 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Badan Haji dan Umrah akan Gunakan Gedung Kemenag di Thamrin sebagai Kantor

Kepala Badan Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan, Badan Haji itu sementara akan berkantor di Gedung Kemenag di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta


Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

5 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia.


Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

21 jam lalu

Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dahnil Anzar jadi Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Rangkap Jubir Prabowo

Politikus Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya menjadi juru bicara.


Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

3 hari lalu

Irfan Yusuf Hasyim. Instagram
Prabowo Pilih Irfan Yusuf Hasyim Bakal Jadi Ketua Badan Haji dan Umroh, Berikut Profil Cucu Pendiri NU

Cucu pendiri NU, Irfan Yusuf Hasyim digadang-gadang menjadi Kepala Badam Haji dan Umrah pada pemerintahan Prabowo-Gibran. Ini profilnya.


Gerakan Tanam 50.600 Pohon di Hari Santri

3 hari lalu

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said dalam gerakan penanaman pohon di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap Jakarta Timur, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. Humas Ditjen Pendis Kemenag
Gerakan Tanam 50.600 Pohon di Hari Santri

Dalam menyambut peringatan Hari Santri 2024, sebanyak 50.600 pohon ditanam di pesantren-pesantren di seluruh Indonesia.


Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meresmikan Gedung SBSN Siber dan Launching Universitas Siber Syekh Nurjati Cirebon, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Menag Resmikan Gedung UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Pendirian gedung ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan, termasuk pendidikan digital yang murah dan mudah diakses oleh para guru madrasah dan santri.


Kemenag: Izin Lembaga Amil Zakat akan Terpusat di Satu Sistem

6 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Kemenag: Izin Lembaga Amil Zakat akan Terpusat di Satu Sistem

Kementerian Agama mensosialisasikan Peraturan Menteri terkait pengurusan izin Lembaga Amil Zakat yang terpusat.


Pimpin Kemenag 4 Tahun, Yaqut Bangga Berhasil Lakukan Reformasi Tata Kelola

6 hari lalu


Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas bersama jajarannya dalam Meet and Brief Bersama Menag RI, digelar di Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Jawa Timur, Selasa, 15 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Pimpin Kemenag 4 Tahun, Yaqut Bangga Berhasil Lakukan Reformasi Tata Kelola

Kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat apresiasi dan pengakuan dari berbagai pihak.


Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

8 hari lalu

Ilustrasi pendidikan di sekolah.
Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Kristen Swasta Jadi Negeri

Kemenag mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dari swasta menjadi negeri.


Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

9 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.