TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Idham Azis memutasi Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menjadi Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Banten. Rudy pernah menjadi ketua tim kuasa hukum dua orang polisi penyiram air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Mutasi Polri ini termaktub dalam Surat Telegram Nomor ST/3435/XII/KEP./2020 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan tertanggal 10 Desember 2020.
"Penyegaran organisasi. Mutasi hal yang biasa," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.
Lahir di Jakarta 52 tahun silam, Rudy merupakan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993. Di kepolisian ia mengawali karir sebagai Kepala Sub Bidang Peraturan Bidang Hukum dan Perundang-undangan Divisi Pembinaan Hukum Polri. Setelah itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Cimahi pada 2010.
Pada 2015, Rudy diangkat menjadi Kepala Polres Metro Jakarta Barat. Lalu, menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak 2016-2017. Saat Rudy menjadi Direskrimum Polda Metro Jaya penyerangan terhadap Novel terjadi yaitu pada April 2017. Direktorat ini menangani penyelidikan kasus Novel.
Setahun menjabat sebagai Direskrimum Polda, Rudy dipindah ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dia sempat menduduki jabatan direktur di Bareskrim. Sebelum akhirnya diangkat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri pada 2019. Saat menjabat Kepala Divisi inilah dia kemudian menjadi ketua tim pembela dua terdakwa penyiram Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekannya, Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.