TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Barat atau Cagub Sumbar Mulyadi, mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 10 Desember 2020. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
"Yang bersangkutan tidak hadir, tidak ada pemberitahuan juga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2020.
Meski sudah dua kali absen dari pemanggilan, penyidik akan tetap melimpahkan berkas perkara Mulyadi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hadir tidak hadir, berkas perkara akan dikirim ke JPU besok, 11 Desember 2020," kata Andi.
Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun lantaran ditemukan ada unsur pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.
"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana, pengacara pelapor, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020
Mulyadi-Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.