TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menghalangi penyidikan. Idham mengatakan hal tersebut setelah ada upaya penghadangan aparat Polda Metro oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.
Idham menegaskan negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang melakukan cara-cara 'preman' untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020.
Idham meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun agar patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. "Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ucap Idham.
Idham memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Polri tengah melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab. Sejumlah pasal pun disiapkan, baik untuk pentolan FPI itu maupun pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadapnya. Seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.