Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Sebut Hasil Swab Rizieq Shihab Tak Dibuka karena Hak Privasi

image-gnews
Rizieq Shihab (HRS)  (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 10 Bovember 2020. HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 10 Bovember 2020. HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan Rizieq Shihab tak membuka hasil tes usapnya dengan alasan hak kerahasiaan data pasien. Azis mengatakan prinsip ini pula yang dianut Rumah Sakit Ummi, Bogor, sehingga mereka cenderung menolak permintaan informasi atas rekam medis Rizieq.

"Yang dilakukan oleh RS Ummi dalam hal ini terkait polemik yang beredar luas adalah sudah tepat dan benar," kata Azis lewat pesan kepada Tempo, Ahad, 29 November 2020.

Azis merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang merupakan turunan dari Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Praktik Kedokteran. Menurut dia, ada kewajiban bagi dokter, tenaga kesehatan, petugas pengelola, dan pimpinan rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.

Azis mengatakan informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan perlu dijaga kerahasiaannya. "Rekam medis sejatinya bersifat rahasia," kata Azis.

Azis mengatakan sikap RS Ummi Bogor menolak membuka rekam medis Rizieq bisa jadi juga dipengaruhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749A/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medik atau Medical Records. Pasal 11 Permenkes ini menyatakan bahwa rekam medik merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya.

Selain itu, Azis beralasan setiap pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 32 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak serupa, lanjut Azis, juga diatur pada Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 17 huruf h angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Azis mengatakan pasal-pasal ini mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

Kemudian, kata Azis, riwayat kesehatan, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan salah satu informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

Ia juga menyinggung hak pasien dan kewajiban rumah sakit bahwa setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia itu hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Patut dipahami salah satu kewajiban rumah sakit adalah menghormati dan melindungi hak-hak pasien," kata Azis. Ia mengimbuhkan, pelanggaran atas kewajiban rumah sakit akan berujung pada sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin rumah sakit.

Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mendatangi RS Ummi, Bogor, lantaran mendapat informasi Rizieq Shihab menolak tes swab. Belakangan, Bima melaporkan RS Ummi ke Kepolisian karena dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polisi Minta Rekam Medis Siskaeee ke RSUP Sardjito

23 Februari 2024

Kuasa hukum tersangka talent rumah produksi film porno, Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Minta Rekam Medis Siskaeee ke RSUP Sardjito

Polda Metro Jaya telah bersurat dengan pihak rumah sakit untuk meminta rekam medis Siskaeee.


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.