TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan Rizieq Shihab tak membuka hasil tes usapnya dengan alasan hak kerahasiaan data pasien. Azis mengatakan prinsip ini pula yang dianut Rumah Sakit Ummi, Bogor, sehingga mereka cenderung menolak permintaan informasi atas rekam medis Rizieq.
"Yang dilakukan oleh RS Ummi dalam hal ini terkait polemik yang beredar luas adalah sudah tepat dan benar," kata Azis lewat pesan kepada Tempo, Ahad, 29 November 2020.
Azis merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang merupakan turunan dari Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Praktik Kedokteran. Menurut dia, ada kewajiban bagi dokter, tenaga kesehatan, petugas pengelola, dan pimpinan rumah sakit untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.
Azis mengatakan informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, dan riwayat pengobatan perlu dijaga kerahasiaannya. "Rekam medis sejatinya bersifat rahasia," kata Azis.
Azis mengatakan sikap RS Ummi Bogor menolak membuka rekam medis Rizieq bisa jadi juga dipengaruhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749A/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medik atau Medical Records. Pasal 11 Permenkes ini menyatakan bahwa rekam medik merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiaannya.
Selain itu, Azis beralasan setiap pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 32 huruf i UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hak serupa, lanjut Azis, juga diatur pada Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 17 huruf h angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Azis mengatakan pasal-pasal ini mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
Kemudian, kata Azis, riwayat kesehatan, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang merupakan salah satu informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
Ia juga menyinggung hak pasien dan kewajiban rumah sakit bahwa setiap rumah sakit harus menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia itu hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Patut dipahami salah satu kewajiban rumah sakit adalah menghormati dan melindungi hak-hak pasien," kata Azis. Ia mengimbuhkan, pelanggaran atas kewajiban rumah sakit akan berujung pada sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin rumah sakit.
Wali Kota Bogor Bima Arya sebelumnya mendatangi RS Ummi, Bogor, lantaran mendapat informasi Rizieq Shihab menolak tes swab. Belakangan, Bima melaporkan RS Ummi ke Kepolisian karena dianggap menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.