TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka suap terkait izin pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK menduga dia menerima Rp 3,2 miliar dari pemilik RS, Hutama Yonathan untuk memuluskan pengurusan izin tersebut.
“Untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakara, Sabtu, 28 November 2020.
KPK menangkap Ajay bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Cimahi dan Bandung pada Jumat, 27 November 2020. KPK menjelaskan kronologi penangkapan ini, pada 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Hutama Yonathan. Suap akan diberikan melalui dua perantara, Chintya Gunawan, perwakilan RSU Kasih Bunda dan Yanti Rahmayanti orang kepercayaan Ajay.
Menurut informasi itu, penyerahan uang akan dilakukan pada Jumat, 27 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya, kedua orang itu bertemu. Chintya membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada Yanti. Saat penyerahan uang itulah pada pukul 10.40 WIB tim KPK menangkap keduanya.
Tim KPK juga mengamankan pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi dan membawa mereka ke KPK. KPK menyita barang bukti Rp 425 juta.
Firli mengatakan RSU Kasih Bunda berencana melakukan pembangunan penambahan gedung pada 2019. Kemudian diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk memuluskan perizinan itu, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan bertemu dengan Ajay di sebuah restoran di Bandung. Pada pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari nilai proyek yaitu Rp 32 miliar.
Sejak 6 Mei 2020, KPK menduga Ajay sudah menerima 5 kali penerimaan senilai Rp 1,661 miliar. Pada 27 November 2020, Ajay kembali menerima Rp 425 juta. Pada saat penerimaan inilah KPK melakukan OTT terhadap Ajay.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 11 orang di Cimahi dan Bandung. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Ajay Priatna menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Hutama Yonathan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.