TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara lima tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara lima tersangka itu dikembalikan ke penyidik pada pekan lalu.
“Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil. Berkasnya dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” ujar Hari saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 November 2020.
Kendati demikian, Hari tidak merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara tersebut. “Semoga segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk-petunjuk JPU,” ucap dia.
Dalam kasus kebakaran ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari lima tukang, mandor, direktur utama perusahaan pembersih lantai ilegal, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru berinisial IS, MD dan J. Ketiganya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Seluruh tersangka dijerat pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.