TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
"Dalam waktu dekat, rencana Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi penerima dana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Kendati demikian, Awi menolak membeberkan ihwal jumlah orang yang akan ditetapkan tersangka. Sebab, hal itu akan mendahului penyidik. "Sama-sama tunggu keputusannya ya. Doakan dalam waktu dekat," kata Awi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika atlet e-Sport Winda Lunardi dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020 uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun ketika akan melakukan penarikan, Winda Earl melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Berdasarkan penyidikan, uang tersebut dipergunakan AT untuk investasi bersama sejumlah kawannya. Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
ANDITA RAHMA