Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah Secara Sepihak

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah, tak proporsional.

Meski begitu, ia menilai instruksi yang dikeluarkan 18 November 2020 tersebut, tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

Bivitri mengatakan instruksi tersebut sebatas arahan dari atasan kepada bawahan dan sifatnya tidak mengatur. "Isinya pun lebih banyak mengutip dan menegaskan pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Bivitri saat dihubungi pada Kamis, 11 November 2020.

Bivitri menganggap instruksi tersebut berisi ancaman agar para kepala daerah memastikan protokol kesehatan di wilayahnya berjalan. Dalam insturksi ini, Tito bahkan menebalkan bagian yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara esensi saya setuju kepala daerah harus tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa serta-merta diberhentikan sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan.

"Jadi memang harus ke DPRD dulu, jadi keputusan politik, nanti dari DPRD ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari.


Pengamat Sebut Penunjukan Pj Gubernur Mesti Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

13 hari lalu

Ahli hak asasi manusia (HAM) sekaligus dosen tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menjadi salah satu saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pengamat Sebut Penunjukan Pj Gubernur Mesti Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

Ahli hukum tata negara Herlambang Wiratraman menyoroti proses penunjukan pj gubernur yang dianggap tidak menunjukan tranparansi dan partisipasi publik


DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

13 hari lalu

Puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat menyuarakan usulan kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung. Aspirasi disampaikan ke DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

Surat DPRD yang mengevaluasi kinerja Suganda itu sebelumnya disampaikan oleh tokoh masyarakat dan adat Bangka Belitung pada Senin, 28 Agustus 2023.


Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

19 hari lalu

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Eltinbus sebelumnya jadi tersangka korupsi gereja


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

Tito Karnavian mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

20 hari lalu

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Mendagri Tito Buka Suara Soal Tak Umumkan Nama Penjabat Gubernur Sebelum Pelantikan

20 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Mendagri Tito Buka Suara Soal Tak Umumkan Nama Penjabat Gubernur Sebelum Pelantikan

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, biarlah penunjukan Penjabat Gubernur itu dipercayakan kepada Presiden dan Mendagri sesuai amanat Undang-undang.


Tito Karnavian: RI Bisa Tiru Penggunaan Teknologi Berbasis Riset Singapura untuk Administrasi

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menghadiri konferensi regional Nanyang Technological University (NTU) Singapura di Jakarta, Senin 4 September 2-2023. ANTARA/HO-KBRI Singapura
Tito Karnavian: RI Bisa Tiru Penggunaan Teknologi Berbasis Riset Singapura untuk Administrasi

Mendagri Tito Karnavian menyatakan banyak kisah sukses di bidang proses administrasi terhadap warga negara Singapura yang bisa ditiru di Indonesia.