Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah Secara Sepihak

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2020. Dalam rapat tersebut DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menilai bahwa instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah, tak proporsional.

Meski begitu, ia menilai instruksi yang dikeluarkan 18 November 2020 tersebut, tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

Bivitri mengatakan instruksi tersebut sebatas arahan dari atasan kepada bawahan dan sifatnya tidak mengatur. "Isinya pun lebih banyak mengutip dan menegaskan pasal 78 Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Bivitri saat dihubungi pada Kamis, 11 November 2020.

Bivitri menganggap instruksi tersebut berisi ancaman agar para kepala daerah memastikan protokol kesehatan di wilayahnya berjalan. Dalam insturksi ini, Tito bahkan menebalkan bagian yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Secara esensi saya setuju kepala daerah harus tanggung jawab, ini masa pandemi kok bisa dibiarkan begitu ada kumpul-kumpul. Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa serta-merta diberhentikan sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan.

"Jadi memang harus ke DPRD dulu, jadi keputusan politik, nanti dari DPRD ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang sekali, tak bisa langsung seperti itu," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

10 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah), berfoto bersama pemenang penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. TEMPO
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.


Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tangah), Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono,( kiri) bersama para penerima penghargaan, berfoto bersama dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 30 Agustus 2024. TEMPO/Sukarnain
Penghargaan Khusus untuk Pj. Gubernur Heru dalam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Jakarta mendapatkan nilai tertinggi di semua indikator. Dewan juri memutuskan apresiasi khusus diberikan kepada Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Calon Kepala Daerah Lakukan Medical Check Up, Apa Saja yang Diperiksa?

15 hari lalu

Ilustrasi Medical Check Up (Pixabay)
Calon Kepala Daerah Lakukan Medical Check Up, Apa Saja yang Diperiksa?

Calon kepala daerah wajib melaksanakan medical check up yang meliputi pemeriksaan fisik, mental, tes urin, dan lain sebagainya.


Permintaan Beras Diprediksi akan Meningkat Menjelang Pilkada

16 hari lalu

Pekerja memikul karung beras di Gudang Bulog, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 28 Mei 2024. ANTARA/Yudi Manar
Permintaan Beras Diprediksi akan Meningkat Menjelang Pilkada

Kecenderungan calon kepala daerah berkampanye dengan membagikan beras akan meningkatkan kebutuhan beras saat Pilkada.


Tempo dan Kemendagri Berikan Penghargaan kepada 20 Pj Kepala Daerah Berprestasi

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Direktur Utama PT Tempo Inti Media Ariz Zulkifli saat menghadiri malam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 di The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha
Tempo dan Kemendagri Berikan Penghargaan kepada 20 Pj Kepala Daerah Berprestasi

Tempo Media Group bersama Kementerian Dalam Negeri RI memberikan penghargaan kepada 20 penjabat kepala daerah berprestasi


KPU Ungkap Ada Calon Tunggal di 5 Daerah di Jatim dan 3 di Jateng

20 hari lalu

Anggota KPU Jatim Choirul Umam saat memberikan keterangan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Faizal Falakki
KPU Ungkap Ada Calon Tunggal di 5 Daerah di Jatim dan 3 di Jateng

KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.


Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

24 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

Bagaimana jika kotak kosong menang dalam pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya, dan siapa yang menjabat kepala daerah?


Dukung Putusan MK tentang UU Pilkada, KPPOD: Cegah Politik Dinasti

26 hari lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dukung Putusan MK tentang UU Pilkada, KPPOD: Cegah Politik Dinasti

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Untuk mencegah politik dinasti.


Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

27 hari lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Daftar Formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Daftar lengkap formasi CPNS Kemendagri 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2


Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

29 hari lalu

MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.
Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.