Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peta Sikap Fraksi-fraksi soal RUU Ketahanan Keluarga

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani (ketiga kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2020 oleh Ketua Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (ketiga kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kedua kiri), Rachmat Gobel (kiri) dalam rapat paripurna ke-8 pembukaan Masa Sidang II Tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani (ketiga kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2020 oleh Ketua Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (ketiga kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kedua kiri), Rachmat Gobel (kiri) dalam rapat paripurna ke-8 pembukaan Masa Sidang II Tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengambilan keputusan terkait RUU Ketahanan Keluarga. Penundaan diputuskan lantaran sikap fraksi yang menerima dan menolak berjumlah imbang, masing-masing empat suara.

"Pengambilan keputusan RUU Ketahanan Keluarga untuk dibawa ke paripurna menjadi usul inisiatif DPR sementara ditunda," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Rabu, 18 November 2020.

Baidowi mengatakan Baleg tak bisa mengambil keputusan secara pemungutan suara atau voting. Ia pun mempersilakan pengusul melobi fraksi-fraksi lain hingga rapat pengambilan keputusan berikutnya yang akan digelar pekan depan.

"Kami berikan kesempatan kepada pengusul untuk meyakinkan pimpinan-pimpinan fraksi dan fraksi-fraksi yang sementara bertahan menolak apakah besok bisa mengubah sikapnya," ujar Baidowi.

Empat fraksi yang menolak RUU Ketahanan Keluarga yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. Mereka menilai RUU ini tak mendesak untuk dibahas.

Sedangkan yang menerima adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Adapun Fraksi Partai NasDem meminta dilakukan pendalaman.

Berikut secara lengkap peta sikap fraksi-fraksi dalam pandangan minifraksinya.

1. Fraksi PDI Perjuangan
-Disampaikan oleh Diah Pitaloka
-RUU Ketahanan Keluarga tak mendesak karena sudah ada UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-Sudah ada badan khusus yang mengatur dan menjalankan program pembangunan keluarga secara terencana, yakni BKKBN
-Penganggaran khusus untuk keluarga prasejahtera sudah dilakukan melalui PKH
-RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mencampuri ranah privat
-Menolak RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR

2. Fraksi Golkar
-Disampaikan oleh Ferdiansyah
-RUU Ketahanan Keluarga tak esensial
-Penyusunan UU harus karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
-Menolak RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Fraksi Gerindra
-Disampaikan oleh Sodik Mudjahid
-Memberikan catatan terkait pendidikan ketahanan keluarga
-Setuju pembelajaran nilai-nilai keluarga yang merupakan inti ketahanan keluarga masuk jalur pendidikan formal sejak PAUD hingga perguruan tinggi sebagai muatan wajib atau muatan lokal, tetapi cukup disisipikan tak perlu berdiri sendiri
-Struktur BKKBN cukup di tingkat pusat
-Perlu aturan ketat tentang partisipasi masyarakat, termasuk ormas, dalam ketahanan keluarga agar tak terlalu mencampuri urusan privat rumah tangga
-Setuju RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR

4. Fraksi NasDem
-Disampaikan Ary Egahni Ben Bahat
-Butuh kajian mendalam disandingkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009
-Perlu pendalaman lagi atas materi dan substansi RUU Ketahanan Keluarga

5. Fraksi PKB
-Disampaikan Ela Siti Nurmayah
-RUU Ketahanan Keluarga memiliki maksud baik
-RUU Ketahanan Keluarga mengacu pada UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan UU Perkawinan. Perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih
-Ketahanan keluarga bisa terwujud jika kemaslahatan umat terpenuhi terlebih dulu
-RUU Ketahanan Keluarga kurang mendesak karena masih menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap mencampuri urusan domestik
-Lebih baik DPR membuat UU yang menyelesaikan masalah seperti kekerasan seksual

6. Fraksi Demokrat
-Disampaikan Hinca Pandjaitan
-RUU Ketahanan Keluarga menyinggung ranah privat
-Pembentukan UU baru bukan solusi tepat karena bisa menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada
-Lebih baik revisi penyempurnaan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

7. Fraksi PKS
-Disampaikan oleh Bukhori Yusuf
-RUU Ketahanan Keluarga diperlukan sebagai payung hukum mengatur mengenai ketahanan keluarga karena aturan yang ada masih parsial
-Mendukung RUU Ketahanan Keluarga sebagai lex specialis UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-RUU Ketahanan Keluarga penting dan mendesak untuk mengembalikan dan menguatkan fungsi keluarga dalam kebijakan ketahanan keluarga agar keluarga menjadi titik sentral dan aset pembangunan nasional
-Mendorong pengarusutamaan ketahanan keluarga, mencakup pemenuhan hak dasar dan aspek perlindungan dari kerentanan keluarga
-Mendukung adanya rencana induk pembangunan keluarga sebagai pedoman pembangunan ketahanan keluarga
-RUU Ketahanan Keluarga mendorong pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mewujudkan kebijakan pengembangan lingkungan ramah keluarga
-RUU Ketahanan Keluarga telah mengatur perlindungan keluarga secara komprehensif
-RUU Ketahanan Keluarga mendorong terselenggaranya sistem informasi ketahanan keluarga secara terintegrasi
-Mendukung pendidikan ketahanan keluarga untuk menguatkan fungsi dan peran keluarga sebagai tempat pendidikan pertama dan utama

8. Fraksi PAN
-Disampaikan oleh Guspardi Gaus
-Pengaturan RUU Ketahanan Keluarga bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bisa mengintervensi keluarga perlu ditelaah dan dikaji mendalam
-Substansi RUU sudah baik dan bisa dikolaborasi dengan peraturan yang sudah ada, seperti UU Perkawinan, UU Fakir Miskin, UU Disabilitas, dan lainnya
-Menerima RUU Ketahanan Keluarga dengan catatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku

9. Fraksi PPP
-Disampaikan Illiza Sa'aduddin Djamal
-Menerima dengan catatan terkait sejumlah hal
-Perlu pendalaman terkait irisan dengan pendidikan informal keluarga
-Perlu pendalaman lebih jauh dan evaluasi UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-Asas kehati-hatian dalam mengakses sistem data keluarga agar tidak merugikan kebutuhan data pribadi keluarga atau privasi
-Perlu pembatasan istilah peran serta masyarakat agar tidak multitafsir
-Perlu pendalaman komprehensif terkait irisan dengan undang-undang lain

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

15 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

22 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

2 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

2 hari lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka