Kala itu, menurut dia, pemerintah belum mengacu pada data kualitas udara dengan parameter PM 2.5. Pemerintah masih menggunakan data ISPU berbasiskan parameter PM 10 dan tidak dapat memperlihatkan angka yang nyata atau real time.
"Sebenarnya ini tentang regulasi, di mana regulasi itu sebenarnya mengatur metode pengukuran pada ISPU itu sendiri," ujar dia.
Sebelumnya, 32 warga negara yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau Koalisi Ibukota menggugat tujuh pejabat negara sehubungan dengan polusi udara. Sidang perdana dimulai pada 1 Agustus 2019.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan pada Rabu, 25 November 2020 pukul 09.00 WIB.
Baca: BMKG Sebut Kabut di Jakarta Tadi Pagi Bukan karena Polusi