TEMPO.CO, Jakarta -Partai Keadilan Sejahtera alias PKS meminta pimpinan Badan Legislatif DPR tidak memasukan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ke dalam Program Legislasi Nasional 2021.
"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto lewat keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2020.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja Prolegnas DPR yang dilakukan hari ini. Mulyanto mengatakan seharusnya ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan.
Baca juga : PKS Apresiasi Irjen Nana Sudjana Tangani Massa Rizieq Shihab
Selain sudah siapnya draft dan naskah akademik, kata dia, RUU yang diprioritaskan haruslah ada kebutuhan mendesak atas aturan itu.
Menurut PKS, kata dia, RUU HIP mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu.
"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealisasi," kata dia.