TEMPO.CO, Jakarta - Polri membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka adalah pihak swasta, MD; mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IS; dan konsultan, J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, MD berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejaksaan Agung.
“MD meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Argo melalui konferensi pers daring pada Jumat, 13 November 2020.
Sementara untuk IS dan J, keduanya ditetapkan terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP). Sebelumnya, dari hasil olah lokasi kebakaran, bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, IS saat menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai.
“Dia juga tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy. Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk yakni J juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.