TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari lembaga antirasuah itu.
"Kalau alasan kan bisa 1.001 alasan. Saya merasa sudah finish saja, ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," kata Nanang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Dia mengatakan pada 16 Desember nanti dirinya tepat 15 tahun mengabdi di KPK. Dia dilantik 16 Desember 2005. "Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020."
Nanang juga mengatakan telah menghadap direktur-nya, yaitu Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko terkait pengunduran dirinya tersebut.
Meski merasa sudah sampai di garis finish, ia tidak memungkiri alasan pengunduran dirinya itu karena perubahan yang terjadi di tubuh KPK, salah satunya revisi Undang-Undang KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ujar dia.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan bahwa Nanang telah mengajukan pengunduran diri.
"Informasi yang terima karena membuka usaha mandiri. Harapan kami agar Mas Nanang Farid Syam tetap berada di KPK bersama para pegawai lainnya berjuang memberantas korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai jika hal tersebut menjadi pilihan yang bersangkutan.
"Namun demikian, jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai. KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap antikorupsinya di mana pun mereka berada," kata Ali.