TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa lima saksi dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung. Kelima saksi itu antara lain, seorang aparat sipil negara yang pernah menjabat Kepala Biro Perencanaan Tahun 2019, peminjam bendera PT APM bernama Mai, dan dua pengawas cleaning service berinisial AR dan HS.
“Hari ini penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Kamis, 12 November 2020.
Ferdy mengatakan Bareskrim juga akan memeriksa seorang saksi ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia. Selain itu, hari ini tim penyidik gabungan akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kelompok kerja.
Sebelumnya, polisi menyatakan kebakaran hebat yang menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh puntung rokok. Sambo mengatakan tiga puntung rokok dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah. Sampah dalam kantong plastik itu mudah terbakar, sehingga menyulut api yang lebih besar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 8 tersangka, yaitu lima orang kuli bangunan, pemilik PT Arkan APM dan pejabat pembuat komitmen di Kejaksaan Agung berinisial NH.