TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia akan memberi sanksi pada anggotanya yang merekam video dukungan saat bertugas mengamankan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, saat kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa, 10 November 2020. Video berdurasi 17 detik itu ramai tersebar di dunia maya.
Pejabat sementara (Pgs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edward, mengatakan anggota yang dimaksud adalah prajurit TNI AD bernama Kopda Asyari Tri Yudha. Ia merupakan anggota Kompi A Yon Zikon 11 Kodam Jaya.
"Ia tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 11 November 2020.
Dalam video itu, Asyari nampak sedang merekam kondisi dari bagian belakang truk militer yang belakangan diketahui berangkat dari satuan Yon Zikon 11 Matraman, Jakarta Pusat. Ia kemudian menyorot teman-teman satu timnya.
"On the way bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab," kata Asyari yang tak nampak di video tersebut.
Refki mengatakan bahwa tindakan Asyari itu bertentangan dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Yang bersangkutan tidak bisa menjaga rahasia tugasnya, harusnya yang bersangkutan tidak boleh mem-publish tugas-tugasnya seperti itu," kata Refki.
Selain itu, Refki juga mengatakan Asyari disebut melanggar karena menyatakan akan melakukan pengamanan Rizieq Shihab. Padahal seharusnya, secara tugas yang diperintahkan, ia seharusnya bertugas menjaga objek vital bandara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa oleh pemeriksa internal kita, sejauh ini kemungkinan yang bersangkutan akan dikenai sanksi Hukuman Disiplin," kata Refki.