Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Nurhadi: Saksi Diminta Bayar Uang Muka Rp 250 Juta untuk Atur Perkara

Reporter

image-gnews
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Edy Nasution di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Oktober 2016. Ia dimintai keterangannya lantaran namanya disebut dalam dakwaan Edy Nasution terkait pengurusan perkara Lippo Group dengan meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro untuk keperluan penyelenggaraan turnamen tenis di Bali. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan melanjutkan sidang mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ihwal kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara. Dalam agenda pemeriksaan saksi, seorang pengusaha bernama Agung Dewanto mengungkapkan diminta sejumlah uang oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, untuk mengurusi masalah hukum.

"Dia bilang, 'Kita siap bantu tapi perlu dana untuk polisi, enggak bisa utang. Harus tunai, Rp 250 juta dulu'," kata Agung saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 November 2020.

Agung menceritakan bahwa ia berprofesi sebagai pengusaha dan menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Andreas. Agung juga ikut di dalam sebuah grup yang berisi para korban penipuan Andreas. Di grup tersebut juga ada notaris bernama Devy.

Devy, kata Agung, suatu hari menghubunginya secara pribadi. Devy menawarkan bahwa kasus yang dihadapi Agung akan dibantu oleh seseorang yang top, yaitu Nurhadi. Agung semula tidak mengenal Nurhadi. Dari media, ia baru mengetahui bahwa orang tersebut adalah Sekretaris MA.

Devy kemudian mengajak Agung janjian bertemu dengan Nurhadi di Hotel Shangri-La pada 27 Mei 2017. Saat bertemu di sebuah kamar hotel, Agung terkejut karena sosok yang ditemuinya bukan Nurhadi melainkan orang muda, yaitu Rezky.

Dalam pertemuan itu, Rezky meminta data lengkap atas kasus penipuan yang dialami Agung. Selain itu, Devy juga meyakinkan Agung bahwa Rezky bisa membantunya menyelesaikan kasus. "Saya dipamerin sama namanya Bu Devy, 'Ini lho orangnya bisa nangkep siapa. Ini bisa penjarakan Iwan Liman'," katanya.

Agung kemudian menanyakan apakah ada biaya untuk bantuan tersebut. Devy, kata Agung, menyatakan tidak ada biaya tetapi bisa bagi hasil dari uang yang bisa dikembalikan dari kasus penipuan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agung pun setuju. Ia kemudian menceritakan kepada Albert, pengusaha yang juga menjadi korban Andreas, mengenai Rezky yang disebut bisa membantu mengurusi perkaranya. Akhirnya, Albert dan Agung pun kembali menemui Rezky di sebuah rumah di Jalan Bawean, Surabaya. Di sana, Albert menyerahkan data-data terkait kasus penipuan.

Setelah pertemuan tersebut, Rezky pun menghubungi Agung dan menanyakan apakah jadi dibantu atau tidak. "Saya bilang jadi saja, enggak apa-apa. Kenapa enggak dibantu? Saya enggak punya apa-apa. Sampean bisa bantu ya bantu saja. Tapi nanti bagi hasil," ujar Agung.

Namun, Rezky meminta uang Rp 250 juta sebagai uang muka. "Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi."

Agung pun komplain ke Devy karena permintaan uang muka tersebut di luar kesepakatan. "Bu apa-apaan ini kok minta uang di depan. Saya enggak mau diminta uang di depan saya enggak punya uang lagi. Saya ini korban, bukan malah diajak jadi korban lagi."

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

4 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.