TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan alasan kepulangan Rizieq ke Indonesia yang tertunda lama. Ia mengatakan selama ini, kepulangan Rizieq terhambat karena banyaknya tuduhan perkara yang dikirimkan pemerintah Indonesia terhadap Rizieq kepada pemerintah Arab Saudi.
"Ia mengklarifikasi atas tuduhan yang dikirim Jakarta. Selama di sana, pemerintah Arab Saudi paham betul ada 14 perkara yang menimpa Habib Rizieq," kata Sugito saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 November 2020.
Sugito mengatakan Rizieq menyadari hal ini saat ia diperiksa oleh pemerintah Arab Saudi terkait keberadaan bendera Hizbut Tahrir di kediamannya di Mekkah pada 2018 silam. Empat belas perkara yang dimaksud, adalah berbagai kasus yang pernah melibatkan Rizieq selama di Indonesia.
Dua di antaranya adalah kasus yang membuat ia jadi tersangka, yakni dugaan penghinaan terhadap Pancasila oleh Polda Jawa Barat dan kasus dugaan pornografi di Polda Metro Jaya. Dua kasus ini saat ini statusnya sudah dinyatakan SP3. Sugito mengatakan 12 kasus lain adalah kasus-kasus yang menetapkan Rizieq sebagai saksi.
"Juga ada informasi seakan-akan Habib Rizieq sebagai jaringan teroris internasional. Itu harus diklarifikasi semua. Jadi banyak hal yang harus diklarifikasikan ke instansi di Arab Saudi," kata Sugito.
Sugito mengatakan sejak kasus dugaan pornografi Rizieq dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya, Rizieq sebenarnya sudah berencana pulang. Namun banyaknya tuduhan terhadap dia, membuat ia merasa perlu untuk mengklarifikasi seluruhnya pada pemerintah Arab Saudi. Hal ini, kata Sugito, membutuhkan waktu yang panjang.
"Karena nggak gampang berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Harus kita akui Muhammad Bin Salman sangat keras dan tegas, tentunya kalau kita tak hati-hati khawatir imbasnya kepada Habib Rizieq dan teman-teman di sana," kata Sugito.
Karena itu, Sugito mengatakan Rizieq baru bisa pulang hari ini, Selasa, 10 November 2020. Ia menampik berbagai tuduhan bahwa kepulangan Rizieq setelah tiga tahun lebih pergi dari Indonesia, adalah karena visa dan masa izin tinggalnya telah habis per 11 November 2020.
"Jadi secara umum kenapa dia bisa pulang, karena segala tuduhan yang dikirim dari Jakarta, informasi-informasi fitnah yang dikirim, bisa diklarifikasi bisa di-counter ke instansi terkait di Arab Saudi," kata Sugito.