Anggota Komisi Hukum DPR ini mengatakan pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini terpinggirkan. Menurut Taufik, kini saatnya bagi DPR yang memiliki kekuasaan politik menurut konstitusi untuk memberikan persembahan yang terbaik bagi dua kelompok tersebut.
"Agar dapat menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga kekuasaan di negeri ini," kata dia.
Taufik menuturkan sekarang saatnya DPR mendengarkan harapan dari kelompok-kelompok rentan itu dengan segera melanjutkan RUU Perlindungan PRT dan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap kedua RUU ini segera ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna berikutnya.
RUU Perlindungan PRT telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli lalu, yang juga penutupan masa sidang.
Sejumlah sumber yang dihubungi Tempo ketika itu menyebut ada dua fraksi besar yang menolak RUU Perlindungan PRT adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli lalu, dua partai tersebut memang tak menyampaikan persetujuan.
Adapun RUU Masyarakat Adat sebenarnya telah selesai diharmonisasi pada Jumat, 4 September lalu. Kecuali Golkar, delapan fraksi menyatakan setuju menetapkan RUU Masyarakat Adat sebagai usul inisiatif DPR.
Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg DPR, Firman Soebagyo ketika itu mengatakan partai masih menunggu arahan dari Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia mengatakan pandangan Fraksi Golkar akan diserahkan setelah rapat pleno.
Namun, Firman mengklaim Golkar setuju agar masyarakat adat dilindungi secara hukum. Hanya saja, ia memberi catatan terkait kejelian menetapkan identitas masyarakat adat.
"Karena ada yang bener-bener adat, ini yang harus kita lindungi. Ada yang adat-adatan, yang mengklaim adat, tapi bukan adat. Ini yang harus diatur jeli di UU ini," kata Firman saat rapat pleno Baleg DPR, Jumat, 4 September 2020.
BUDIARTI UTAMI PUTRI