TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat portal resmi UU Cipta Kerja untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi masyarakat untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Kedua peraturan ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Portal ini dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Saat ini sudah ada 9 draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
“Melalui penyediaan portal resmi ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin, 9 November 2020.
Saat ini, kata Airlangga, pemerintah tengah merampungkan 44 peraturan pelaksanaan omnibus law Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres. Sebanyak 19 kementerian/lembaga menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ Rancanagan Perpres, bersama lebih dari 30 kementerian atau lembaga lainnya.
Seluruh kementerian atau lembaga terkait, kata dia, nantinya juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, untuk menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November lalu. lalu.S dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Sementara pemerintah merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja, para buruh dan mahasiswa terus berunjuk rasa menolak UU sapu jagat tersebut. Langkah konstitusional lawat pengajuan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pun ditempuh sejumlah pihak untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.