TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja. Perkara tersebut menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Iya jadi berkas sembilan tersangka sudah dikembalikan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 November 2020.
Kepolisian RI sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu itu pada pekan lalu. Namun, lantaran dinilai belum lengkap maka jaksa mengembalikan berkas tersebut pada 4 November 2020.
Dalam kasus demo ricuh menolak UU Cipta Kerja ini, kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka yang merupakan petinggi KAMI adalah Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana. Sedangkan beberapa lainnya disebut-sebut terafiliasi dengan KAMI.
Kepolisian menuding para tersangka telah menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa omnibus law UU Cipta Kerja.
ANDITA RAHMA