TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) membantah pengaitan tindakan vandalisme dan kerusuhan dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja buruh dan mahasiswa dengan organisasinya.
"KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI," kata Presidium KAMI Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.
Sebelumnya polisi menuding KAMI menghasut massa untuk rusuh dalam demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020.
KAMI, menurut Din, mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Namun, ia mengatakan KAMI secara kelembagaan belum ikut serta. Sejauh ini, kata dia, KAMI hanya memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa.
Din Syamsuddin pun menilai siaran pers Mabes Polri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan para pengurus KAMI bermuatan pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan menisbatkan kelembagaan secara tendensius. Awi juga disebut telah mengungkapkan kesimpulan prematur karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya Awi mengatakan pengurus KAMI yang ditangkap berencana menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian SARA melalui percakapan grup di WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkistis saat unjuk rasa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
"Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ujar Awi saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Oktober 2020.