TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mendorong peningkatan status Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjadi Peraturan Presiden. Peraturan Bersama ini salah satunya mengatur pendirian rumah ibadah.
Aturan tersebut mengenai pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.
"Ada beberapa kebutuhan yang menyebabkan mengapa Kemenag bersama dengan forum lintas kementerian merasa perlu untuk mendorong peningkatan status PBM ini menjadi Perpres," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.
Nizar mengatakan, peningkatan status PBM ini diharapkan dapat memperkuat tugas dan fungsi serta komitmen kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama dan moderasi beragama. Kemudian dapat memperkuat kebijakan kepala daerah terkait pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Alasan lainnya, untuk memperkuat peran dan tanggung jawab kepala daerah dalam menyelesaikan berbagai isu terkait kerukunan dan pendirian rumah ibadat. Perpres juga diharapkan dapat memperkuat peran kepala daerah dalam pemberdayaan dan fasilitasi FKUB.
"Dan terakhir, kita memiliki kebutuhan untuk mengembangkan struktur FKUB hingga ke kecamatan dan desa. Dan ini kita harapkan dapat terakomodir dengan kehadiran Perpres," ujarnya. Hingga kini, sebanyak 544 FKUB telah terbentuk, yang terdiri dari 510 FKUB kabupaten/kota dan 34 FKUB provinsi di seluruh Indonesia.