Kepala BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama yang membawahi Kabupaten Bintan, Lingga, Anambas dan Natuna mengatakan, BPJS Kesehatan bisa membayar klaim biaya transportasi laut jika ada pasien yang dirujuk dalam keadaan darurat. Namun, program itu tidak bisa terlaksana karena perda mengatur tarif transportasi itu belum ada.
Agung mengatakan, pihaknya terus mendorong agar disiapkan perda khusus transportasi laut. Di dalam perda dimuat tarif laut antarpulau ketika membawa pasien rujukan. “Kalau perda itu ada, pasien bisa klaim ke kita mengganti biaya transportasinya, anggaran berdasarkan perda itu,” kata Agung.
Teknisnya, kata Agung, pasien yang membutuhkan klaim biaya akomodasi transportasi bisa mempersiapkan kuitansi, misalnya kwitansi sewa kapal pompong, atau biaya lain yang dikeluarkan puskesmas tempat rujukan berasal. “Kalau tarif perdanya ada, pasien tinggal bawa kwitansi perjalanan rujukan saja, kita bisa cairkan, sesuai tarif yang sudah ditetapkan pemda,” katanya.
Hasil kunjungan kerja BPJS Kesehatan, kata Agung, pemda tidak harus menyiapkan ambulans air seperti yang ada di Sulawesi, bisa diganti dengan kapal pompong biasa. “Apalagi ribuan pulau di sini, tentu tidak memungkinan ambulans air ada untuk setiap pulau,” kata Agung. Selain itu, jika perda sudah ada bisa diatur syarat pengangkutan pasien rujukan, seperti keselamatan pasien, penggunaan alat medis di atas kapal, serta tersedianya satu tenaga kesehatan di atas kapal (pompong).
Tidak hanya soal biaya transportasi laut, BPJS Kesehatan juga kewalahan setelah Kementerian Kesehatan mencabut aturan wajib tugas di daerah tertinggal untuk dokter spesialis. Sehingga di rumah sakit pulau-pulau di Kepri kekurangan dokter spesialis.
“Itu mengganggu klaim peserta BPJS Kesehatan, misalnya ada pasien butuh penanganan cuci darah, BPJS Kesehatan bisa membantu itu, tetapi dokter tidak ada. Akhirnya klaim tidak bisa,” katanya. Agung berharap, pemerintah pusat tidak memperhatikan kota-kota besar saja. Tetapi juga daerah-daerah terpencil atau kepulauan seperti di Kepri ini.
Staf Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan mengatakan, BPJS harus menjangkau seluruh masyarakat di pulau-pulau. “Tidak boleh ada yang tidak terjangkau, semua harus mendapatkan layanan, kita terus mendorong pemerataan itu,” kata dia, 22 Oktober 2020 saat memberikan sambutan di acara workshop online tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio juga memperhatikan nasib kesehatan masyarakat di kepulauan, apalagi setelah hadirnya BPJS Kesehatan. Menurut Pambagio, ujung tombak BPJS Kesehatan adalah puskesmas. “Masalahnya saat ini puskesmas masih kurang diperhatikan, apalagi puskesmas terpencil,” katanya.
Di kesempatan itu, Hasbullah Thabrany, Chief Party USAID Health FInancing Activity juga menjadi pembicara. Hasbullah juga menyoroti pelayanan kesehatan di pulau-pulau terpencil. Menurutnya, Pemda harus ambil bagian di kondisi ini. “Pemda jangan merasa tidak punya uang, anggaran untuk kesehatan sudah diperbesar untuk daerah, dana tersebut bisa digunakan untuk mengatasi masalah wilayah-wilayah terpencil,” katanya.
Hasbullah melanjutkan, masalah di daerah terpencil atau pulau-pulau terluar harus didasari dengan kerjasama antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. “Ini sebenarnya tinggal bagaimana kepiawaian sinkronisasi teman-teman BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Tulisan ini hasil Fellowship AJI Indonesia dan JKN KIS