TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menyalurkan dana bantuan sosial keluarga eks napi terorisme dan radikalisme senilai Rp 1,2 miliar kepada 80 eks narapidana terorisme (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti menjelaskan pemberian bantuan ini untuk mendorong agar warga binaan eks pemasyarakatan, khususnya eks napiter dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat dengan memulai usaha.
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," kata Sunarti dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2020.
Sunarti mengatakan pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada eks napiter dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
Kemensos, kata dia, bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme.
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.