TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menilai keterlibatan menteri dalam program bantuan sosial alias bansos sesuai prosedur dan tidak meningkatkan perolehan suara paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itu disampaikan Arsul saat membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Berdasarkan keterangan menteri yang dihadirkan dalam persidangan di MK, kata Arsul, pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial atau perlinsos telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Adapun 4 menteri yang hadir di persidangan MK adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Mengenai adanya kecurangan bahwa terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos, Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya menteri keuangan," ucap Arsul.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran peraturan pada anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Dia menyebut, pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel).
Selain itu, Arsul menyebut, Mahkamah juga tidak mendapatkan alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih. Pembacaan atas hasil survei oleh ahli serta hasil survei itu sendiri tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa bansos benar-benar mempengaruhi hasil.
Mengenai pengaruh bansos yang dibagikan presiden, hakim menilai, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres