TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan buruh akan menggelar aksi di setiap persidangan uji materi Undang-undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Aliansi Gekanas sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi segera setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
"Kami akan mengawal penuh, akan ada aksi-aksi di setiap sidang. Kami akan jaga kedamaian, walaupun ada pengerahan massa," kata Andi Gani di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2020.
Andi Gani mengatakan pihaknya selama ini membuktikan aksi selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh. Ia juga menyampaikan harapan agar hakim MK menjadi benteng keadilan terkait UU Cipta Kerja yang ditolak para buruh tersebut. "Kami berharap dan kami yakin hakim MK memiliki nurani yang berpihak kepada perjuangan kami," ujar Andi Gani.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi-aksi itu bukan bermaksud mengancam jalannya persidangan. Namun kata dia, sikap KSPSI dan KSPI menempuh langkah uji materi alih-alih mogok nasional itu perlu dihargai.
Iqbal berujar pemogokan pun sebenarnya merupakan hak kaum buruh yang dijamin dalam konstitusi. Buruh, kata dia, merupakan satu-satunya organisasi di dunia yang memiliki hak untuk menghentikan proses produksi dan melumpuhkan ekonomi melalui pemogokan.
Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, kata dia, serikat buruh di antaranya berfungsi merencanakan, mengumumkan, dan melaksanakan pemogokan. Kemudian dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satu bentuk setop produksi adalah mogok kerja.
Selain menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, Iqbal melanjutkan, isu upah minimum 2021 yang tidak dinaikkan akan memancing buruh untuk berunding. Jika sudah menempuh tiga kali perundingan selama dua pekan dan tetap buntu, buruh dapat melakukan mogok. "Kami menggunakan jalur konstitusional, bukan pemogokan, tapi bukan berarti tidak akan dilakukan," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan uji materi dan aksi-aksi di persidangan MK itu sekaligus mengirimkan pesan kepada pengusaha serta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Iqbal meminta para pengusaha tak memaksa buruh menggunakan hak mereka dalam bentuk pemogokan. "Maka hakim konstitusi harus mempertimbangkan benar rasa keadilan bagi kaum buruh," kata Iqbal.
BUDIARTI UTAMI PUTRI