Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Beri Penghormatan 11 Perempuan Pembela HAM

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
(ki-ka) Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus dan Perwakilan Forum Pengada Layanan Veni Siregar saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Konferensi pers menyampaikan peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
(ki-ka) Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus dan Perwakilan Forum Pengada Layanan Veni Siregar saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 25 November 2019. Konferensi pers menyampaikan peluncuran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan memberi penghormatan pada 11 perempuan pembela HAM, pada acara puncak peringatan 22 tahun Hari Lahir Komnas Perempuan, yang jatuh 28 Oktober 2020.

"Perempuan Pembela HAM (PPHAM) adalah perempuan yang membela Hak Asasi Manusia, dan pembela HAM lain yang membela hak-hak perempuan dan hak-hak yang berkaitan dengan gender dan seksualitas," ujar Komnas Perempuan dalam keterangan resminya, Jumat, 30 Oktober 2020.

Komnas menilai pekerjaan mereka dan tantangan yang mereka hadapi telah diakui dalam Deklarasi Marrakesh, memandatkan setiap negara anggota PBB untuk melindungi Perempuan Pembela HAM pada tahun 2018.

Komnas Perempuan mencatat ada dua tipe serangan pada perempuan pembela HAM di Indonesia. Yang pertama, serangan terhadap tubuh dan seksualnya atau identitasnya sebagai perempuan. Kedua, serangan atas dasar stereotip dan atas dasar peran gendernya. Serangan tersebut bersifat langsung maupun tidak langsung misalnya melalui media sosial.

Adapun 11 perempuan pembela HAM tersebut adalah

1. Estu Fanani
Estu pernah menjabat sebagai Direktur LBH APIK Jakarta, dan berkiprah di lembaga tersebut sejak tahun 2002 hingga 2010. Lulusan Fakultas Perikanan Universitas Diponegoro ini dinilai konsisten dan gigih bekerja untuk mendukung perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan.

Sejak Desember 2019, Estu mulai sakit dan kondisinya memburuk sejak februari 2020 karena sindrom Mielodisplasia yang dideritanya. Estu berpulang di usia 46 tahun di 2020 ini.

2. Ratih Purwarini
Dokter Ratih bergabung dengan Komnas Perempuan sebagai relawan sejak Oktober 2014 hingga November 2017. Ia meninggal karena tertular Covid-19. Di akhir hayatnya, Dokter Ratih masih menjabat sebagai Direktur RS Duta Indah Jakarta Utara dan sebagai anggota IDI Cabang Jakarta Timur.

3. Rosniati
Rosniati atau Nia aktif di dalam berbagai kegiatan sosial sejak masa perkuliahan. Ia memilih jalan perjuangan untuk hak-hak perempuan dengan bergabung sebagai anggota Solidaritas Perempuan (SP) Palu pada 2007.

Di akhir 2019, perempuan asal Palu, Sulawesi Tengah, itu mulai berjuang melawan kanker payudara yang dideritanya. Hingga akhirnya Tuhan memanggil Nia pada September 2020.

4. Nurhidayah Arsyad
Sejak mahasiswa Nur dikenal sebagai aktivis dan aktif di Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia dan Kohati di Makassar dan bergabung bersama Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan.

Nur hijrah ke Jakarta pada tahun 2002 dan memulai aktivitasnya sebagai jurnalis dan melanjutkan perjuangannya di dunia gerakan perempuan. Nur merupakan anggota dan Pengurus Solidaritas Perempuan Jabotabek selama 10 tahun.

Pada saat meninggal 2019, Nur bekerja di Sajogyo Institut untuk isu perempuan dan agraria dan sebagai Ketua Pendidikan dan Pengorganisasian Nelayan Perempuan DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

5. Ibu Den Upe Rambelayuk
Ibu Den merupakan Koordinator Dewan Aliansi Masyarakat Adar Nusantara (AMAN) periode 1999-2003, Anggota DAMANNAS 2003-2012 dan komunitas adatnya tergabung di BPH AMAN Toraja. Perjuangan Ibu Den Upa membentuk organisasi Masyarakat Adat telah dilakoni sejak tahun 80an. Ibu Den turut mengawal lahirnya organisasi masyarakat adat terbesar di Indonesia, AMAN, di tahun 1999.

Ia wafat pada Maret 2019 secara tiba-tiba di Toraja, Sulawesi Selatan dalam usia 74 setelah merasa sesak dan kemudian drop.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

13 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

23 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

11 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

15 hari lalu

Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters. REUTERS
Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".


Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

19 hari lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Civitas Academica Universitas di Iran Adakan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Para mahasiswa, dosen dan staf di berbagai universitas di Iran mengadakan unjuk rasa pro-Palestina di masing-masing kampus.


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

22 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

24 hari lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

32 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

34 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?