TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap buronan, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Sumber yang mengetahui penangkapan menyebut, Hiendra ditangkap di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pagi ini. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon ihwal penangkapan tersebut.
Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut Hiendra memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar. Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, Hiendra Soenjoto diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar. Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat. Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.