TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asep Adeng Sundana, Panitera Muda Perdata dan Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar tersangka Rezky Herbiyono sebagai pengembangan penyidikan kasus korupsi, suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi, bekas sekretaris Mahkamah Agung pada 2011-2016. Asep diperiksa pada hari ini, 9 Juni 2020 sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya pendaftaran permohonan perkara oleh HS di PN Jakarta Utara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2020.
Sedangkan Yoga, akan dikonfirmasi mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari Rezky. Rezky adalah menantu Nurhadi
Nurhadi dan menantunya, Rezky, bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar pada 16 Desember 2019. Ketiganya menjadi buronan sejak Februari 2020.
Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin lalu, 1 Juni 2020. Sedang Hiendra, tersangka pemberi suap, masih buron.