TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyebut motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) lantaran merasa adanya perbedaan antara NU di masa dulu dan masa sekarang.
"Motif yang kami dapatkan adalah bahwa yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan merasakan NU sekarang dan dulu berbeda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Kendati demikian, menurut Awi, penyidik tak menjelaskan secara detail apa perbedaan NU yang dirasakan oleh Gus Nur.
Dalam kasus ini, Sugi Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Aziz Hakim pada 21 Oktober 2020. Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE.
Buntutnya, kepolisian menangkap Sugi Nur di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020. Ia pun langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri dan kini telah ditahan selama 20 hari di rutan.