Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Tagih Komitmen Yudhoyono Soal Rumah Kaca

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Nabire: Pelayaran kapal Greenpeace MV Esperanza di Indonesia di Papua secara khusus menyoroti dampak penggundulan hutan (deforestasi). “Penghancuran hutan menyebabkan bencana bagi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka di hutan. Tingginya laju perluasan perkebunan kelapa sawit saat ini, merupakan faktor penting deforestasi di Indonesia," kata Bustar, juru bicara Greenpeace.

Indonesia yang pernah berkomitmen menjaga kelestarian hutan, perlu sesegera mungkin mengendalikan emisi gas rumah kaca, menjaga kekayaan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat setempat.

MV Esperanza merupakan kapal terbesar dalam armada Greenpeace yang diluncurkan pertama kali pada Februari 2002. Kapal yang dibangun di Polandia pada 1984 dengan panjang 72 meter dan kecepatan maksimun 15 knots ini diluncurkan di Cape Town dalam suatu upacara pemberkatan oleh Uskup Desmond Tutu.

Dalam pelayarannya di perairan Indonesia hingga 15 November nanti, menyusuri Pulau Papua, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan. Sebelumnya, kapal Greenpeace yang saat ini memuat 31 orang dari berbagai bangsa di dunia ini melakukan pelayaran enam minggu lalu di Negara Papua Nugini dengan kampanye antipembalakan liar.

Menurut Bustar, juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Papua hingga Negara Papua Nugini memiliki areal hutan terbesar sehingga diharapkan bisa menjadi salah satu pendingin iklim global yang saat ini semakin panas. Selain itu, sebagian besar masyarakat asli masih menggantungkan hidupnya dari hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Presiden Yudhoyono pernah berkomitmen, Indonesia akan menurunkan emisi rumah kaca hingga 50 persen pada 2009. Kami menyerukan komitmen ini ditepati dengan menerapkan penghentian sementara pembalakan hutan," katanya.

Saat ini, Indonesia negara pengemisi gas rumah kaca terbesar keempat di dunia setelah Amerika Serikat, Cina dan Brazil, terutama akibat deforestasi. "Kenyataannya pemerintah kita dan industri yang seharusnya bisa selamatkan hutan Indonesia maupun iklim dunia, terus membabat hutan dan memperburuk krisis iklim,” tandasnya.

Cunding Levi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

43 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

58 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.


KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

Ditjen Gakkum KLHK mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.


Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.


227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) melihat lahan yang hangus terbakar dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino
227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.


Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Taman Nasional Lorentz. Situs KLHK
Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Adelin Lis
Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.


Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

23 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura

Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.