Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Nur Pernah Divonis Bersalah Karena Hina NU, Ini Kasusnya

Reporter

image-gnews
Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowo
Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Bukan sekali ini saja Sugi Nur berurusan dengan hukum. Pada 2018, ia juga pernah terbelit perkara yang sama. 

Kasus Sugi Nur pertama berawal saat ia mengunggah vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di Youtube pada 20 Mei 2018. Atas unggahannya itu Nur Sugi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pengurus NU Surabaya.

Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Riyadi menyatakan Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mentransmisikan dan dapat dilihatnya konten penghinaan yang diatur dalam Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang atau UU ITE. Hukuman tersebut lebih enteng dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun.

Dalam nota putusan majelis disebutkan bahwa Gus Nur mengunggah video ceramah berdurasi 28 menit 26 detik di akun Facebook dan chanel Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Dari durasi tersebut, yang jadi materi perkara hanya potongan materi ceramah berdurasi 1 menit 26 detik.

Pada bagian itu Sugi Nur menanggapi postingan akun dengan nama Generasi Muda NU yang memasukkan dia sebagai salah satu dari 28 ustad bermasalah karena berpaham radikal dan beraliran wahabi.

Majelis menilai ucapan Sugi Nur yang berbunyi, “He Generasi Muda NU taek (taik). Aku wis mblenek (sudah bosan). Jangan-jangan kamu penjual nasi goreng. Kalau kamu wanita lebih cantik mana sama istri-istriku? Kalau kamu laki-laki lebih ganteng mana sama aku? Jangan-jangan ekonomimu lebih jelek dari aku, jangan-jangan (kamu) kere. Ayo buka-bukaan, ayo adu ceramah. Banyak mana (jemaah) yang datang, aku atau kamu,” mengandung penghinaan dan ujaran kebencian.

Menurut majelis, berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kata-kata ‘He Generasi Muda NU taek’ bernada penghinaan kepada anak keturunan anggota ormas Nahdlatul Ulama. Kata-kata itulah yang dipermasalahkan oleh saksi pelapor dari Pengurus Wilayah NU Jawa Timur. “Terdakwa dinyatakan bersalah,” kata Slamet Riyadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugi Nur mengatakan menghormati putusan hakim. Namun ia menyesalkan hakim hanya fokus pada video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu. Ia juga kecewa hakim tak mencari siapa akun Generasi Muda NU dan mengecek silang 28 ustad yang dianggap radikal.

“Total kounter saya pada akun Generasi Muda NU itu 4 menit, kenapa lainnya dipotong. Kalau dilihat utuh, pasti hakim paham konteksnya. Saya tak menyebut generasi muda NU (sebagai anak turun NU), tapi akun Generasi Muda NU,” kata dia yang akan segera mengajukan banding.

Selang setahun vonis kasus di Surabaya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Sugi Nur Raharja mencokok Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul, atas laporan dari NU dan sedang dalam perjalanan dibawa ke sini (Gedung Bareskrim Polri)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2020.

Gus Nur ditangkap polisi segelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon melaporkan dia ke polisi pada 21 Oktober 2020. Ketua PCNU Kota Cirebon Aziz Hakim menyatakan bahwa Gus Nur telah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

"Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu kami mencoba melapor ke Bareskrim Polri," ujar dia usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.

Laporan PCNU Kota Cirebon itu pun diterima polisi dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Atas perbuatannya, Gus Nur pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 310 KUHP.

Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad mendesak penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tapi juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud. "Kami percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

19 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

8 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

8 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

8 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?