TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Jokowi meneken PP ini pada 13 Oktober 2020 lalu.
PP ini secara umum mengatur sumber daya, tugas, pemantauan-evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan.
Pasal 1 peraturan ini menyebutkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Melansir Sekretariat Kabinet di laman webnya, penerbitan PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan," kata mereka, Sabtu, 24 OKtober 2020.
Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
"ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," bunyi Pasal 3 ayat 1.
Pemda menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas.
"Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas," bunyi Pasal 5 ayat 2 peraturan ini.
Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan akan bertugas meliputi sejumlah hal, yakni:
a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
b. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;
c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas;
d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.