Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Menteri Terawan dalam Mengangkat dan Mengganti Pejabat

image-gnews
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat melakukan kunjungan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, pada Rabu, 24 Juni 2020. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) saat melakukan kunjungan di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, pada Rabu, 24 Juni 2020. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mencopot Achmad Yurianto dari jabatan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Yuri kini menjadi Staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi.

"(Jadi) staf ahli menteri," kata Yuri kepada Tempo, Jumat, 23 Oktober 2020.

Mantan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini tak menjawab ihwal sebab pencopotannya. Namun sumber Tempo yang mengetahui proses ini mengemukakan, pencopotan terkait pernyataan Yuri seputar pembatalan rencana pembelian vaksin AstraZeneca kepada media pada Kamis, 22 Oktober lalu.

Sumber ini menjelaskan, Yuri salah menyampaikan pernyataan karena pengadaan tiga kandidat vaksin, termasuk AstraZeneca tetap berlanjut. Hanya proses yang sebelumnya dilakukan Kementerian Kesehatan berpindah ke PT Bio Farma (Persero). Namun sang sumber juga menyebut pernyataan Yuri sebenarnya berpangkal dari perkara teknis pengadaan vaksin yang belum jelas benar.

Dalam keterangannya, Menkes Terawan berdalih rotasi jabatan dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan maksimum. "Pelantikan ini hendaklah dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu," kata dia.

Ada sejumlah kontroversi terkait pencopotan, pengunduran diri, hingga pengangkatan pejabat di lingkup Kementerian Kesehatan selama Terawan menjabat sebagai menteri. Berikut daftarnya.

1. Diduga Melengserkan Tujuh Pejabat Eselon 1 dan 2
Sebelum Yuri, sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Kesehatan juga beralih posisi menjadi pejabat fungsional dokter ahli. Lima orang berasal dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, satu dari Sekretariat Jenderal, satu dari Badan Penelitian dan Pengembangan.

Dari Ditjen Pelayanan Kesehatan, pejabat yang beralih menjadi pejabat fungsional adalah Direktur Jenderal Bambang Wibowo, Sekretaris Ditjen Agus Hadian Rahim, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Hadi Pranotom, dan Yuliatmoko Suryatin.

Sedangkan pejabat yang berotasi dari Sekretariat Jenderal adalah Kepala Biro Umum Desak Made Wismarini. Satu orang lagi dari Balitbang adalah Indirawati Tjahja Notohartojo.

Dalam keterangan tertulis, Terawan mengatakan pergantian, promosi, atau mutasi merupakan hal biasa. Ia berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar berkomitmen pada tugas dan melakukan inovasi.

Seorang sumber menuturkan para pejabat yang beralih fungsi itu sebenarnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran tak tahan dengan tekanan kerja dari atasan. Ditjen Pelayanan Kesehatan, kata sumber tersebut, kerap menerima pesanan yang tak sesuai prosedur. Ia mengaku mendengar mereka diminta membuat laporan palsu agar menunjukkan penyerapan anggaran tinggi.

Dua sumber lain mengakui ada ketidakcocokan antara pejabat yang dirotasi dan Terawan. Mereka, kata dia, dianggap tak loyal kepada Terawan. Menurut sumber ini, tiga dari tujuh pejabat yang pindah tugas itu bukan mundur, melainkan dilengserkan.

"Mereka terlalu terbuka. Padahal Menteri maunya ditutup, khususnya soal data di Rumah Sakit Online yang menunjukkan hampir 12 ribu pasien meninggal," kata dia dikutip dari Koran Tempo edisi 16 Juli 2020.

2. Mencopot Dekan FK UPN Veteran
Terawan mencopot Prijo Sidipratomo dari posisi dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, padahal masa jabatan Prijo sebagai dekan FK UPN Veteran masih dua tahun lagi.

Melalui surat bernomor KP.02.03/Menkes/341/2020 kepada Rektor UPN, Terawan meminta pengembalian Prijo Sidipratomo yang merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan. Tertulis bahwa Prijo akan didayagunakan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan.

Prijo adalah mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan pada Februari 2018 lalu. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar empat prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode 'cuci otak' untuk penyembuhan stroke, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MKEK IDI menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Namun, sanksi itu tak pernah dilaksanakan.

"Terus terang saya tidak tahu tentang hal itu. Yang tahu cerita sesungguhnya apakah ada kaitan atau tidak ya Bu Rektor," ucap Prijo.

3. Kontroversi Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Tujuh asosiasi dan organisasi profesi kesehatan mengkritik Terawan terkait pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025. Mereka menilai Terawan menabrak aturan dan melakukan penunjukan yang cacat prosedur.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Sri Hananto Seno, menilai Terawan menunjuk orang-orang dekatnya menjadi anggota KKI. "Melakukan rekrutmen tidak prosedural, main tunjuk kroni-kroninya yang mendukung," kata Seno kepada Tempo, Kamis, 20 Agustus 2020.

Seno tak merinci siapa kroni yang dia maksud. Namun berdasarkan catatan Tempo, sejumlah nama ditengarai memiliki kedekatan dengan Terawan. Salah satunya adalah Bachtiar Murtala, yang ditunjuk menjadi wakil MKKI.

Bachtiar adalah promotor disertasi Terawan yang berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing terhadap Cerebral Flood Flow, Motor Evoked Potensials, dan Fungsi Motorik pada Pasien Iskemik". Disertasi itu diujikan di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 8 Mei 2016.

Namun sejumlah dokter menilai disertasi yang membahas IAHF alias 'cuci otak' itu tak memenuhi syarat uji klinis sebagai metode penyembuhan stroke. Metode IAHF ini juga dipraktikkan Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Pada 2018, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI menjatuhkan sanksi etik memecat Terawan. Namun sanksi itu tak pernah dijalankan.

Kepada Tempo, Bachtiar mengaku diminta oleh seorang staf di Kementerian Kesehatan untuk mengikuti seleksi calon anggota KKI. Ia tak menampik saat ditanya apakah yang memintanya itu staf Terawan. "Saya kira begitu," kata Bachtiar, Jumat, 21 Agustus 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan, Menteri Kesehatan berwenang mengusulkan anggota KKI yang memenuhi syarat kepada Presiden.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan hasil revisi yang dilakukan setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada Oktober 2019 lalu.

"MK (Menteri Kesehatan) mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Widyawati kepada Tempo, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dkk menyatakan nama-nama anggota KKI yang baru bukanlah calon yang mereka usulkan. Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, usulan dari organisasinya dicoret semua.

"Ini baru pertama kali, selama Menkes baru pertama kali ini," kata Slamet pada Rabu, 19 Agustus 2020.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRISKI RIANA | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

3 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

6 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

7 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

8 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

8 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

9 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.