TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengemukakan alasan mengapa tak kunjung menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan suap proposal fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Rahmat.
"Dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi diikuti saja hasil perkembangan persidangan. Mudah-mudahan nanti di persidangan ada perkembangan," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 16 Oktober 2020.
Dalam perkara ini, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Ia juga pernah pergi bersama Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Fakta yang kami dapat memang membawa Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, tetapi tidak terkait dengan pemberian itu ya," ucap Febrie.
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pun telah mengajukan pencekalan terhadap Rahmat kepada pihak Imigrasi terhitung sejak 10 Agustus 2020. Ia dicekal selama enam bulan atau hingga Desember 2020.