Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Inisiatif Soroti 4 Poin Cacat Formil UU Cipta Kerja

image-gnews
Naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang dipegang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang dipegang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga riset independen Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada empat poin cacat formil dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Mulai dari dokumen penyusunan yang sulit diakses, proses penyusunan tidak partisipatif, penulisan rumusan UU yang tak jelas dan rumit, hingga draf akhir yang berubah-ubah setelah pengesahan.

"Tidak semua agenda dan dokumen tercantum dalam website resmi DPR, beberapa dokumen narasumber tidak bisa diakses," kata peneliti Kode Inisiatif Rahmah Mutiara dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Rahmah mencontohkan, beberapa di antaranya dokumen rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 27 April 2020 dengan narasumber Sarman Simanjorang (pengusaha); RDPU 29 April 2020 dengan Bambang Kesowo dan Satya Arianto, keduanya pakar hukum; kemudian rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Bab V dan Bab VII tanggal 4 Juni 2020.

Rahmah mengatakan beberapa bahan narasumber lain juga tak dilampirkan dalam website DPR. Seperti bahan dari Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Muhammadiyah. Juga dokumen DIM Pasal 28 yang dibahas melalui rapat panja 25 Agustus 2020.

Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai tak partisipatif dan cenderung eksklusif. Menurut Rahmah, DPR seperti memilah-milah narasumber yang diundang dalam RDPU. Baleg, kata dia, mengadakan RDPU dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tetapi justru tak menggelar RDPU dengan buruh.

Ketiga, Rahmah mengatakan penulisan rumusan UU Cipta Kerja juga tak jelas dan rumit. Ia berujar pembuatan undang-undang dengan metode omnibus memang tak dikenal di Indonesia dan baru pertama kali ini dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmah mengatakan penulisan RUU Cipta Kerja tidak sistematis dan tercampur sehingga publik kesulitan membacanya. "Ini tidak mencerminkan kejelasan rumusan seperti ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata dia.

Keempat, naskah akhir UU Cipta Kerja terus berubah setelah disahkan pada 5 Oktober. Sempat ada empat versi naskah, yakni naskah 905 halaman tanggal 5 Oktober, naskah 1.052 halaman tanggal 9 Oktober, naskah 1.035 halaman pada 12 Oktober pagi, dan naskah 812 halaman pada 12 Oktober malam.

DPR juga mengakui merapikan naskah yang telah disahkan pada 5 Oktober. Kendati diklaim hanya memperbaiki tanda baca dan format pengetikan, ditemukan pula adanya perubahan substansi dari setiap versi naskah itu.

Belakangan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan naskah 812 halaman yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. "Perubahan redaksional, kata, salah ketik, maupun tanda baca sepatutnya tidak dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama," kata Rahmah.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

18 jam lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

1 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

1 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

1 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.