Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kode Inisiatif Soroti 4 Poin Cacat Formil UU Cipta Kerja

image-gnews
Naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang dipegang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Naskah final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang dipegang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga riset independen Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada empat poin cacat formil dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Mulai dari dokumen penyusunan yang sulit diakses, proses penyusunan tidak partisipatif, penulisan rumusan UU yang tak jelas dan rumit, hingga draf akhir yang berubah-ubah setelah pengesahan.

"Tidak semua agenda dan dokumen tercantum dalam website resmi DPR, beberapa dokumen narasumber tidak bisa diakses," kata peneliti Kode Inisiatif Rahmah Mutiara dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Rahmah mencontohkan, beberapa di antaranya dokumen rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 27 April 2020 dengan narasumber Sarman Simanjorang (pengusaha); RDPU 29 April 2020 dengan Bambang Kesowo dan Satya Arianto, keduanya pakar hukum; kemudian rapat panitia kerja pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Bab V dan Bab VII tanggal 4 Juni 2020.

Rahmah mengatakan beberapa bahan narasumber lain juga tak dilampirkan dalam website DPR. Seperti bahan dari Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Muhammadiyah. Juga dokumen DIM Pasal 28 yang dibahas melalui rapat panja 25 Agustus 2020.

Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai tak partisipatif dan cenderung eksklusif. Menurut Rahmah, DPR seperti memilah-milah narasumber yang diundang dalam RDPU. Baleg, kata dia, mengadakan RDPU dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tetapi justru tak menggelar RDPU dengan buruh.

Ketiga, Rahmah mengatakan penulisan rumusan UU Cipta Kerja juga tak jelas dan rumit. Ia berujar pembuatan undang-undang dengan metode omnibus memang tak dikenal di Indonesia dan baru pertama kali ini dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmah mengatakan penulisan RUU Cipta Kerja tidak sistematis dan tercampur sehingga publik kesulitan membacanya. "Ini tidak mencerminkan kejelasan rumusan seperti ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011," kata dia.

Keempat, naskah akhir UU Cipta Kerja terus berubah setelah disahkan pada 5 Oktober. Sempat ada empat versi naskah, yakni naskah 905 halaman tanggal 5 Oktober, naskah 1.052 halaman tanggal 9 Oktober, naskah 1.035 halaman pada 12 Oktober pagi, dan naskah 812 halaman pada 12 Oktober malam.

DPR juga mengakui merapikan naskah yang telah disahkan pada 5 Oktober. Kendati diklaim hanya memperbaiki tanda baca dan format pengetikan, ditemukan pula adanya perubahan substansi dari setiap versi naskah itu.

Belakangan, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan naskah 812 halaman yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. "Perubahan redaksional, kata, salah ketik, maupun tanda baca sepatutnya tidak dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama," kata Rahmah.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

11 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

17 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

18 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.