TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis, 22 Oktober 2020.
“Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan Majelis Hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Kamis, 15 Oktober 2020.
Bambang mengatakan Nurhadi didakwa melanggar ketentuan pasal suap dan gratifikasi. Adapun pasal yang didakwakan ialah Pasal 12 A atau Pasal 11 dan Pasal 12 B.
Sumber yang mengetahui perjalanan kasus ini menyebut Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap dari pengurusan dua kasus. Kasus pertama yaitu Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Selain itu, Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar. Azhar Umar menggugat Hiendra Soenjoto atas perbuatan melanggar hukum di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, dan berlanjut hingga tingkat kasasi. Hiendra diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.
Sumber yang sama menyebut eks Ketua Mahkamah Agung ini diduga menerima uang itu melalui menantunya Rezky Hebriyono. Uang diterima dalam 21 kali transaksi sejak Mei 2015 hingga Februari 2016 melalui rekening Rezky dan beberapa orang lainnya. Selanjutnya, uang itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah benda. Di antaranya lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara; renovasi rumah; membeli mobil, tas mewah, dan jam tangan mahal.