TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Sikap ini, kata dia, sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Buruh menolak omnibus law. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima aturan turunan UU Cipta Kerja. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2020.
Said mencurigai pemerintah akan kembali kejar tayang dalam membuat aturan turunan omnibus law tersebut. Karena itu, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja, jika ikut terlibat di dalamnya.
Ia bercermin pada sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Adapun klaim DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja, juga dibantah Said. Ia mengatakan bahwa buruh merasa dikhianati
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir" ujar Said.
Ia pun mengatakan akan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja ke depannya. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. "Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," kata Said.