TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin membantah ada pasal selundupan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Ia beralasan seluruh proses pembahasan UU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme di DPR.
"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal," katanya dalam konferensi pers, Selasa, 13 Oktober 2020.
Politikus Partai Golkar itu mempersilakan untuk melapor jika ada yang menemukan pasal selundupan. Ia mempersilakan juga untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman,” ucap dia.
Azis menuturkan pihaknya menghargai tudingan ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja. Namun ia hakulyakin Badan Legislasi DPR RI saat merumuskan UU itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Saya berkeyakinan sahabat saya Pak Supratman dari pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan di Badan Legislasi itu menegakan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," tuturnya.
Adapun terkait beredarnya salinan UU Cipta Kerja di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda, kata Aziz, hal itu lantaran UU tersebut belum diperbaiki dari berbagai jenis kesalahan penulisan, format, dan jenis kertas yang dipakai. Ia mengkonfirmasi jika naskah final UU itu setebal 812 halaman. Rinciannya 488 halaman berupa undang-undang dan sisanya bagian penjelasan.