TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menyebut Kelompok anarko sebagai biang rusuh dalam unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Pada Jumat pekan lalu, ada 1.192 orang ditangkap. Mereka hendak berunjuk rasa di sekitar Istana Negara dan DPR.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap mereka karena ada indikasi akan berbuat anarkis. "Dari pengalaman sebelumnya memang ada demo dan berakhir kerusuhan, ada indikasi itu ditunggangi oleh orang-orang yang memang anarko,” kata Yusri di kantornya, Jumat, 9 Oktober 2020.
Pada Rabu lalu, 7 Oktober 2020, polisi juga menangkap 251 orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok anarko dan pemuda pengangguran. Anarko kerap dikaitkan dengan kekerasan.
Analis sosial dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menjelaskan fenomena anarko atau jalan anarkisme sebenarnya sudah ada sejak pertengahan akhir abad ke-19. Mereka menentang institusi dan hierarki dalam segala bentuk. "Termasuk negara, yang dipandang sebagai sesuatu yang tidak diinginkan, tidak penting, dan malah merugikan," kata Ubed kepada Tempo, Ahad, 11 Oktober 2020.