TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengecam kerusuhan yang terjadi di tengah unjuk rasa memprotes Omnibus Law Undang-Undang atau UU Cipta Kerja, Kamis, 8 Agustus 2020.
Ia mengatakan ketidakpuasan terhadap undang-undang, bisa lewat jalur lain yang juga sesuai konstitusi, seperti uji materi.
"Menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi maupun uji formal ke MK," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud mengatakan Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja itu. Namun, hal itu sepanjang semua pendapat disampaikan dengan damai dan menghormati hak-hak warga yang lain. Ia tak ingin kebebasan berpendapat justru mengganggu ketertiban umum.
Ia pun menyayangkan adanya perusakan oleh massa di beberapa lokasi . Mulai dari merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, hingga menjarah. "Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," kata dia.
Pernyataan sikap pemerintah ini dibuat Mahfud Md usai menggelar rapat dengan sejumlah pimpinan lembaga Kamis malam, di kantornya. Selain oleh Mahfud, sikap pemerintah itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.