TEMPO.CO, Surabaya - Ratusan peserta aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ditangkap polisi, Kamis, 8 September 2020. Mereka ditangkap karena diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti demonstrasi.
"Jumlah total kami belum menerima datanya. Di Surabaya ada sekitar ratusan orang, di Malang ada ratusan orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko, di Gedung Negara Grahadi, Kamis malam, 8 Oktober 2020.
Informasi yang didapat Tempo di lapangan, total peserta aksi yang diamankan sebanyak 258 orang. Pada pukul 19.30, ratusan pendemo tersebut diangkut dari Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo ke Markas Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani dengan menggunakan sekitar 10 truk.
Trunoyudho menyebut mereka yang ditangkap masih anak-anak dan bukan dari elemen buruh. Menurut dia, sebelum diperiksa, mereka akan dites cepat Covid-19. Selanjutnya jika reaktif, akan diswab. Dan bila terkonfirmasi positif, mereka akan dikarantina sebelum kemudian dilakukan penegakan hukum.
Dia menambahkan, mereka yang ditangkap akan dijerat dengan pasal pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas. "Kami lihat berbagai perannya. Ada yang pengerusakan fasilitas umum dan merusak pagar Gedung Negara Grahadi atau Pasal 218 juncto Pasal 212," katanya.
Aksi di depan Gedung Grahadi berujung ricuh. Massa merobohkan pagar gedung, merusak mobil dan pos polisi serta membakar barrier. Aksi ini merupakan rangkaian aksi menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. Aksi tersebut didominasi pelajar dan anak-anak muda berpakaian hitam-hitam.