TEMPO.CO, Jakarta - Menantu eks Direktur Utama PT BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto, mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis, 8 Oktober 2020. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi penyaluran kredit Bank BTN.
"Sampai sekarang ini, belum datang," kata ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Febrie mengatakan, Widi tak ada pemberitahuan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya sampai saat ini. Ia pun masih menunggu surat pemberitahuan alasan absen dari pemeriksaan. "Belum ada (surat)," ucap Febrie.
Widi sebelumnya sudah dijadwalkan pemeriksaan pada 6 Oktober 2020. Namun, ia mangkir. Selain itu, penyidik pun telah mengajukan pecekalan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut PT BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka gratifikasi. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat, terhitung sejak 6 Oktober 2020.
Widi pun diduga menampung uang dugaan hasil gratifikasi sang mertua melalui rekening pribadinya. Adapun uang dugaan hasil gratifikasi itu sebesar lebih dari Rp 2 miliar dari PT Pelangi Putera Mandiri dan Rp 870 juta dari PT Titanium Property.